Hmm berita yang lagi hot sekarang dan menarik perhatian gw adalah soal penarikan film hollywood di Indonesia. Jadi kenapa bisa begitu?
"Menurutnya selama ini, setiap film impor yang masuk dikenakan bea masuk atas barang sebesar 23,75 % dari nilai barang. Sumber pendapatan pemerintah lainya yaitu tiap pemilik film membayar pajak penghasilan sebesar 15% dan pemilik film membayar pajak tontonan kepada pemerintah daerah sebesar 10 sampai 15%. "Jadi bukan masalah pajak, tapi bea distribusi, ini tidak pernah ada di dunia," ujar juru bicara Cineplex, Noorca Massardi" VIVAnews (klik di sini untuk berita selengkapnya)
Yah begitulah komentar dari jubir cineplex. Respon masyarakat pun bergam menanggapi hal ini. Akan tetapi, yang gw tangkap adalah sebagian besar kaula muda gak setuju. Ya iyalah masa kita disuruh nonton film soal pocong mulu. At least mudah - mudahan aja dengan ini industri perfilman indonesia bisa makin bermutu deh. Ambil positifnya aja lah. Walaupun begitu gak semua juga loh, kakak kelas gw malah ada yang bilang bagus itu artinya Indonesia punya kepribadian, gak mudah digencet ama pihak luar. Well, bagaimana dengan kalian menanggapi ini?
Kita punya asumsi yang berbeda - beda, terserah kita mau nanggepin apa. It's all up to you! Tapi yah kalo mau berpendapat sebagai masyarakat kayanya ada baiknya kita kaji dulu deh undang - undangnya. Yang kadang gw gak suka dari masyarakat Indonesia adalah sikap gak mau tahu mereka terhadap peraturan. Kita warga negara dan kita punya profesi, seenggaknya kita harus tahulah dasar hukum yang melandasi kebijakan di negara kita sendiri dan kode etik ataupun peraturan dari profesi yang kita geluti. Itu pun minim - minimnya loh. Kita harus tahulah biar gak dibego - begoin. Dan yang terpenting supaya gak protes mulu padahal gak tau apa - apa. Kalau peraturan itu baik kenapa gak? Kenapa juga harus panas dengerin hasutan orang lain, yang padahal si penghasut belum tentu tau juga.
Sekali lagi gw tekenin, kita bebas beropini asal bertanggung jawab tentunya. Well see you~